Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2025, Bank Indonesia (BI) kembali menyediakan layanan penukaran uang baru melalui kas keliling untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru. Layanan ini dapat diakses dengan mudah melalui situs resmi BI, PINTAR.
Langkah-langkah Penukaran Uang Baru melalui Kas Keliling BI:
-
Akses Situs PINTAR BI: Kunjungi pintar.bi.go.id menggunakan perangkat Anda.
-
Pilih Menu Penukaran: Pada halaman utama, pilih opsi "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
-
Pilih Lokasi dan Waktu Penukaran: Tentukan provinsi dan lokasi penukaran yang diinginkan, lalu pilih tanggal dan waktu yang tersedia sesuai jadwal Anda.
-
Isi Data Diri: Lengkapi formulir dengan informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
-
Tentukan Nominal dan Pecahan Uang: Masukkan jumlah lembar uang yang ingin ditukarkan. Perlu diperhatikan bahwa maksimal penukaran adalah Rp4 juta dengan pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, dan Rp50.000.
-
Konfirmasi Pemesanan: Ikuti petunjuk selanjutnya hingga mendapatkan bukti pemesanan.
-
Lakukan Penukaran: Pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan, datang ke lokasi kas keliling yang dipilih dengan membawa bukti pemesanan dan identitas diri (KTP).
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang melalui Kas Keliling:
-
Kepatuhan pada Jadwal: Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
-
Bukti Pemesanan: Wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak saat melakukan penukaran.
-
Jumlah Uang yang Ditukarkan: Pastikan membawa uang dengan jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
-
Pengelompokan Uang: Sebelum penukaran, uang yang akan ditukarkan harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar. Pengelompokan tidak diperkenankan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples.
-
Penggantian Uang: Bank Indonesia akan memberikan penggantian uang dengan nilai nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang sama atau berbeda, asalkan ciri keasliannya dapat dikenali.
Jadwal Penukaran Uang melalui Kas Keliling:
Penukaran uang melalui kas keliling BI tersedia dalam empat periode sebagai berikut:
-
Periode I: 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB untuk penukaran tanggal 4–9 Maret 2025.
-
Periode II: 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB untuk penukaran tanggal 10–16 Maret 2025.
-
Periode III: 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB untuk penukaran tanggal 17–23 Maret 2025.
-
Periode IV: 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB untuk penukaran tanggal 24–27 Maret 2025.
Pastikan untuk memesan layanan penukaran sesuai dengan periode yang diinginkan, karena kuota penukaran terbatas.
Informasi Tambahan:
-
Jenis Uang yang Dapat Ditukarkan:
- Uang Logam: Maksimal 250 keping per pecahan.
- Uang Kertas: Ditukarkan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan, sesuai dengan alokasi yang ditetapkan BI.
-
Pentingnya Pemesanan Awal: Untuk menghindari antrean panjang dan memastikan ketersediaan uang dengan pecahan yang diinginkan, disarankan melakukan pemesanan jauh hari sebelum tanggal penukaran.
-
Hindari Calo: Gunakan layanan resmi BI untuk menghindari risiko penipuan yang mungkin terjadi jika menggunakan jasa calo.
Dengan mengikuti prosedur di atas, proses penukaran uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan efisien, sehingga kebutuhan Anda menjelang Lebaran dapat terpenuhi dengan baik.