Genz.co.id - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menghadapi potensi sanksi setelah diduga melakukan perjalanan liburan ke Jepang tanpa memperoleh izin resmi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Kementerian Dalam Negeri. Perjalanan tersebut menjadi sorotan publik setelah foto-foto liburannya beredar luas di media sosial.
Dalam unggahan di akun TikTok pribadinya, Gubernur Dedi Mulyadi menampilkan foto-foto Lucky Hakim di Jepang dan menyertakan komentar sindiran: "Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu yah…". Dedi mengkonfirmasi bahwa tidak ada permohonan izin yang diajukan oleh Lucky Hakim terkait perjalanan tersebut. "Jangankan surat, WhatsApp pun tidak ada. Saya sempat tanya via WA, tapi tidak dibalas," ungkap Dedi pada Minggu (6/4/2025).
Tindakan Lucky Hakim dinilai melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. Sanksi atas pelanggaran ini dapat berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan bupati.
Menanggapi situasi ini, Lucky Hakim telah berkomunikasi dengan Gubernur Dedi Mulyadi dan menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya yang tidak sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa perjalanannya ke Jepang dilakukan untuk memenuhi keinginan anak-anaknya selama libur Lebaran.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pejabat daerah untuk selalu mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku, terutama dalam hal perjalanan ke luar negeri, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.