Genz.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penangkapan Ketua PN Jaksel Terkait Suap Rp 60 Miliar
Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan beberapa pihak terkait. Selain MAN, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka lain:
* Wahyu Gunawan (WG) – Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara
* Marcella Santoso (MS) – Pengacara
* Ariyanto (AR) – Pengacara
Mereka diduga terlibat dalam rekayasa putusan terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Modus dan Aliran Dana Suap
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, terdapat aliran suap mencapai Rp 60 miliar. Uang tersebut diduga disalurkan oleh MS dan AR kepada MAN melalui WG, untuk memengaruhi majelis hakim agar memutuskan vonis lepas (onslag van rechtvervolging) terhadap tiga terdakwa.
Tindakan Hukum dan Penahanan
Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk menjalani proses penyidikan selama 20 hari ke depan. Kejagung menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk memberantas korupsi dalam sistem peradilan.
Penangkapan Ketua PN Jaksel ini menjadi sorotan publik dan menjadi bukti bahwa korupsi di lembaga peradilan masih menjadi ancaman serius. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil demi menjaga integritas lembaga yudikatif di Indonesia.