TUA0TfC6GSG5GSr9GUOpTpY6TY==

Kontroversi SKCK: Pakar Hukum Soroti Ketidaksesuaian dengan Hak Asasi Manusia


Genz.co.id – Seorang pakar hukum menyatakan bahwa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebaiknya dihapus karena dinilai bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, keberadaan SKCK justru dapat menjadi bentuk diskriminasi terhadap individu, terutama mantan narapidana yang sedang berupaya memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.

SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menunjukkan catatan perilaku seseorang berdasarkan data kepolisian. Dokumen ini sering dijadikan syarat untuk melamar pekerjaan, seleksi pendidikan, hingga proses administratif lainnya.

Namun, menurut pakar hukum tersebut, penggunaan SKCK dalam proses tersebut menimbulkan hambatan serius bagi para pencari kerja, khususnya mereka yang memiliki riwayat hukum. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pekerjaan dan kehidupan sosial.

“SKCK secara tidak langsung menutup peluang mantan narapidana untuk mendapat pekerjaan yang layak. Ini bertentangan dengan semangat rehabilitasi dan reintegrasi sosial,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai penghapusan SKCK merupakan langkah penting menuju sistem hukum dan administrasi yang lebih inklusif serta menghormati hak asasi manusia. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini agar tidak menjadi alat diskriminasi dalam masyarakat.

Isu terkait penghapusan SKCK menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi, aktivis, dan masyarakat sipil, yang menyoroti pentingnya kebijakan yang lebih adil dan tidak meminggirkan kelompok tertentu. (QA)

Type above and press Enter to search.