Maru Nazara, pembela korban Binomo yang dulu gencar membongkar penipuan Indra Kenz, kini disorot karena dugaan penggelapan aset korban. Apakah keadilan sedang dipermainkan?
Koran.co.id – Ironi terbesar dalam perjuangan hukum para korban investasi bodong kini menyeruak ke permukaan. Maru Nazara, nama yang dulu dielu-elukan sebagai "pahlawan keadilan" karena keberhasilannya menjebloskan Indra Kenz ke penjara, kini justru terancam kursi terdakwa.
Laporan terbaru yang diterima redaksi mengungkap adanya dugaan kuat bahwa aset korban Binomo yang berhasil disita melalui perjuangan hukum, justru tidak sepenuhnya sampai ke tangan korban. Sebagian besar korban bahkan merasa "dikhianati" oleh sosok yang sebelumnya mereka anggap sebagai pembela nasib.
“Kami berjuang bareng, menangis bareng, tapi setelah semua aset disita, kami justru ditinggalkan tanpa penjelasan,” ujar salah satu korban Hendra Gunawan.
Aset berupa uang dan barang hasil sitaan tidak dilaporkan secara transparan kepada korban.
Sebagian korban menduga dana dialihkan ke rekening yang tidak mewakili kepentingan kelompok korban.
“Kalau benar ini terjadi, kami bukan cuma korban Binomo, tapi juga korban kedua dari orang yang kami percaya,” ujar Okda.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pengawasan terhadap pendamping non-formal dalam perkara besar. Transparansi, akuntabilitas, dan audit terbuka menjadi tuntutan utama.
Apa yang dulu dianggap sebagai perjuangan bersama kini berpotensi menjadi luka kolektif yang baru. Jika benar ada penyimpangan, maka keadilan harus ditegakkan – bukan hanya pada pelaku awal, tapi juga pada siapapun yang memanfaatkan penderitaan korban.